Pelaku Penyebar Video Asusila Mirip Rebecca Kloper Ditangkap Bareskrim Polri, Ini Motif Tersangka

- 6 Oktober 2023, 17:32 WIB
Rebecca Klopper
Rebecca Klopper /Instagram / rklopper/

ZONA SURABAYA RAYA - Penyebar video asusila mirip Rebecca Klopper akhirnya terungkap. Bareskrim Polri telah menangkap seorang bernisial BF yang diduga sebagai pelakunya.

Tersangka BF merupakan pengelola akun Twitter Dede Gemers @dedekkugme yang menyebarkan video asusila mirip Rebecca Klopper. Ia ditangkap Bareskrim Polri di Riau.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenpas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan BF, yang diduga pelaku penyebar video asusila mirip Rebecca Klopper.

"BF ditangkap di Riau pada tanggal 1 September 2023," ucap Ramadhan kepada wartawan, Jumat 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Misteri Kasus Kopi Sianida Kembali Disorot, Edi Darmawan Ayah Korban Mirna Salihin Justru Dicurigai

Polri bergerak melakukan oenangkapan tersangka BF setelah ada laporan polisi dari kuasa hukum Rebecca Klopper pada tanggal 22 Mei 2023, dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu, Rebecca melaporkan dua akun Twitter, yakni @dedekgemes dan @dedekkugem.

Baca Juga: Habib Alex Proboliggo Yang Viral Mempunyai Keistimewaan Luar Biasa, Mobil Dicoret Cuan Didapat

Motif Tersangka Sebar Video Asusila

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui motif tersangka menyebar video asusila tersebut untuk mencari keuntungan.

"Tersangka BF mem-posting konten di akun Twitter @dedekkugem berisi video korban yang memiliki muatan keasusilaan dengan keterangan video yang membuat orang tertarik," terang Ramadhan.

Tersangka kemudian menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akun-nya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi anggota.

Baca Juga: Seleb TikTok Andien Tewas Diduga Dianiaya, Cak Imin Sebut PKB Berdiri Dipihak Korban

Namun tersangka memasang tarif harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Aksi tersangka dengan menggunakan nama dedek gemes, indo, Hijab, Asia, barat, artis viral, premium, sub gacor.

"Dalam grup tersebut saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juga sampai dengan Rp10 juta setiap bulan-nya," ungkap Ramadhan.

Dari penangkapan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu lembar print out tangkapan layar akun Twitter Dedek Gemes, satu buah flashdick berisi tangkapan layar akun Twitter Dedek Gemes, satu buah KTP atas nama tersangka, satu unit ponsel, satu unit simcard dan satu unit sepeda motor.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

"Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tutur Ramadhan. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah