KABAR GEMBIRA! Honorer di Seluruh Indonesia Terselamatkan Tidak Usah Galau Lagi

- 5 Oktober 2023, 13:42 WIB
Ilustrasi Honorer, para CPNS Pemkab Probolinggo tersenyum bahagia
Ilustrasi Honorer, para CPNS Pemkab Probolinggo tersenyum bahagia /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah /

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sendiri menyatakan, kalau tidak boleh ada PHK massal.

Baca Juga: Kasus Bullying Cilacap di Sorot Anggota DPR RI

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujarnya, seperti dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) dari Setkab.go.id Kamis 5 Oktober 2023.

Dengan adanya payung hukum yang jelas tersebut, para tenaga honorer di seluruh Indonesia bisa bernafas lega.

Karena, tanpa adanya payung hukum itu, para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

Baca Juga: Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza Gandeng BP Batam Membangun Ekonomi Nasional di Pasuruan

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah