Pendaftaran CPNS Kemenag 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Jangan sampai Salah!

- 24 September 2023, 11:07 WIB
Daftar CPNS Kemenag 2023 telah dibuka, simak cara lengkapnya disini
Daftar CPNS Kemenag 2023 telah dibuka, simak cara lengkapnya disini /CPNS Kemenag/

ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak 22 September hingga 9 Oktober 2023.

Bagi kamu yang tertarik untuk bergabung dengan Kemenag, berikut adalah beberapa persyaratan dan dokumen yang harus kamu persiapkan sebelum mendaftar.

Pendaftaran CPNS Kemenag 2023 dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Namun, sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat berikut:

Baca Juga: CPNS 2023, Gaji PNS Lulusan SMA pada Tahun 2024 bakal Setara Pegawai Kantoran!

Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia minimal 18 tahun (untuk Dosen S-2/Magister) dan maksimal 35 tahun (untuk Dosen S-3/Doktor) saat mendaftar.

3. Tidak memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian Negara RI.

6. Tidak aktif dalam partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis..

7. Memenuhi syarat pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: Pastikan Benar, Jangan sampai Nyasar ke Website Scam!

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia atau mau untuk ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditetapkan.

10. Patuh terhadap semua peraturan dan undang-undang yang berlaku di Kementerian Agama.

Dokumen yang Harus Disiapkan:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai.

2. Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang merah.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku, atau bukti identitas kependudukan lainnya.

4. Ijazah asli atau surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri).

Baca Juga: Resmi Dibuka, Ini Formasi dan Syarat Daftar CPNS 2023 yang Harus Pelamar Ketahui!

5. Transkrip nilai asli atau, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

6. Surat Pernyataan yang sudah ditkamutangani dan dibubuhi meterai, termasuk Surat Pernyataan Bebas Narkoba dan Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah.

Tahapan Proses seleksi CPNS Kemenag 2023:

  1. Seleksi administrasi,
  2. seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan CAT, dan
  3. Seleksi kompetensi bidang (SKB) yang mencakup praktik kerja, psikotes, dan wawancara moderasi beragama.

Jadi, jika kamu ingin menjadi bagian dari Kementerian Agama dan memenuhi persyaratan di atas, jangan ragu untuk mendaftar sebelum batas waktu pendaftaran pada 9 Oktober 2023.

Pastikan dokumen-dokumen kamu sudah lengkap dan siap untuk diajukan. Selamat mencoba! ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: SSCASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah