4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian Negara RI.
6. Tidak aktif dalam partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis..
7. Memenuhi syarat pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: Pastikan Benar, Jangan sampai Nyasar ke Website Scam!
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia atau mau untuk ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditetapkan.
10. Patuh terhadap semua peraturan dan undang-undang yang berlaku di Kementerian Agama.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai.