Syarat Melamar PPPK Guru 2023: Apakah Kamu Berhak Dapat Gaji Besar? Temukan di Sini!

- 17 September 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2023
Ilustrasi PPPK Guru 2023 /tangkapan layar Instagram @cpnsindonesia.id

ZONA SURABAYA RAYA - MenPANRB telah mengesahkan keputusan tentang kriteria pelamar PPPK guru tahun 2023.

Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan MenPANRB nomor 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2023.

Dalam keputusan ini, pelamar formasi PPPK guru dibagi menjadi dua kategori, yaitu pelamar kebutuhan khusus dan pelamar kebutuhan umum.

Bagi pelamar kebutuhan khusus, prioritas pertama dalam seleksi PPPK guru kali ini akan diberikan kepada:

Baca Juga: Link Download dan Panduan Cara Membuat Surat Lamaran CPNS 2023 agar Lolos Seleksi Administrasi

  1. Pelamar Prioritas: Peserta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK guru sebelumnya.

  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II): Mereka yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN.

  3. Guru non ASN di sekolah negeri: Ini berlaku bagi guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x