Rekrutmen CPNS 2023 Kemenkumham Dibuka 17 September 2023, Ini 13 Syarat yang harus Diperhatikan!

- 4 September 2023, 11:00 WIB
Formasi CPNS 2023
Formasi CPNS 2023 /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

2. Usia: Usia calon peserta minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Status Kepegawaian: Calon peserta tidak boleh sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau sejenisnya, termasuk PPPK.

4. Rekam Jejak: Tidak pernah mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI, dan Polri.

5. Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara.

6. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

7. Partisipasi Politik: Tidak menjadi anggota partai politik.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Dibuka September! Berikut Data Usulan Rekrutmen yang Dibuka, Yuk Siap-Siap

8. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.

9. Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah