ZONA SURABAYA RAYA - Aturan baru yang saat ini diberlakukan di Ibukota Jakarta, dan perlu kamu ketahui mengenai emisi kendaraan bermotor.
Karena mulai hari ini, Jumat 1 September 2023 tilang uji emisi diberlakukan, dan kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan denda berupa uang.
Untuk kendaraan roda dua tak lolos uji emisi bakal didenda sebesar Rp250 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Hal itu seperti disampaikan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan pada Kamis 31 Agustus 2023, yang mengatakan bahwa sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Tarik Buku Tilang dari Semua Jajaran, Tak Ada Lagi Tilang Manual
AKBP Doni mengatakan mekanisme penilangan sama seperti biasanya. Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp250 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Untuk mekanis tilang, kata AKBP Doni adalah seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank.
Besaran denda tilang seperti yang sudah dijelaskan, yakni untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp500 ribu.***