Baca Juga: PILPRES 2024: Di Balik Golkar dan PAN Dukung Prabowo, Pengamat Unair Surabaya: Ada Peran Jokowi
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan tertentu.
Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 diwajibkan untuk memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Alternatif lainnya, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang memiliki perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***