TERBARU! Kontrak PPPK hingga Pensiun? Ini Penjelasan Lengkap dari Kemenpan RB

- 15 Juli 2023, 14:00 WIB
TERBARU! Kontrak PPPK Hingga Pensiun? Ini Penjelasan Singkat Kemenpan RB
TERBARU! Kontrak PPPK Hingga Pensiun? Ini Penjelasan Singkat Kemenpan RB /INSTAGRAM @nunuksuryani/

ZONA SURABAYA RAYA - Direktorat Jenderal guru dan Tenaga Pendidikan (Ditjen GTK) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek, ada usulan terbaru untuk PPPK.

Dimana, Ditjen GTK Kemendikbudristek, mengusulkan kepada Kemenpan RB, agar masa kontrak kerja PPPK diperpanjang hingga batas pensiun 60 tahun.

Usulan hingga batas pensiun 60 tahun tersebut, selama dibutuhkan oleh instansi dan tidak tersangkut kasus hukum yang melilitnya.

Usulan tersebut dilatarbelakangi, oleh ketentuan masa hubungan kerja PPPK yang minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun.

Baca Juga: TERBARU! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftarnya!

Selain itu juga berpotensi pada sistem rekrutmen yang berulang. Maka dari itu perpanjangan tersebut, agar dapat mengefisiensi rekrutmen PPPK Guru.

Informasi tersebut diunggah langsung melalui akun Instagram pribadinya Dirjen GTK Kemendibudristek, Nunuk Suryani.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Dibuka September! Berikut Data Usulan Rekrutmen yang Dibuka, Yuk Siap-Siap

"Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai batas usia pensiun,"katanya dalam unggahan yang dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Sabtu 15 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x