5,8 Juta Penerima Bansos Salah Sasaran, Begini Alasan Mensos Tri Rismaharini

- 14 Juni 2023, 08:06 WIB
Mensos Tri Rismaharini
Mensos Tri Rismaharini /Dimas Adirono

ZONA SURABAYA RAYA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan penyaluran bantuan masyarakat (bansos) tidak tepat sasaran lantaran jumlah penerima manfaat program belum fix.

“Banyak kasus di desa dimana warga memprotes ketua RW atau walikota karena tidak mendaftarkan nama mereka," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 14 Juni 2023.

Ia menyatakan banyak oknum yang ingin menerima bansos walaupun tidak tergolong dalam kategori penerimaan bansos.

Disisi lain, kata dia, banyak warga yang seharusnya berhak menjadi penerima manfaat justru tidak mendapatkan bantuan sama sekali karena terdapat oknum yang menyalahgunakan namanya.

Baca Juga: Begini Tanggapan Mahfud MD dan Kemenkeu Soal Hutang Pemerintah ke Perusahaan Swasta milik Jusuf Hamka

"Akhirnya kita hapus 5,8 juta orang yang bisa menerima bantuan tapi tidak memenuhi standar,” ungkap mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Dilansir dari ANTARA, Ia juga mengatakan bahwa sistem pendataan penerima bansos selama ini sudah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga: Imigrasi Manado Musnahkan Arsip Fisik Keimigrasian Tahun 2023, Ada Apa?

Mantan Wali kota Surabaya itu menjelaskan pada UU tersebut, tertulis bahwa proses pengajuan data calon penerima manfaat bansos dimulai dari kepala daerah, diteruskan kepada gubernur, dan berakhir di menteri dalam bentuk pengesahan.

"Kalau langsung dari bawah, itu sudah benar. Pusat mestinya tidak ikut turun,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya dokumen ISO yang terkait dengan sistem manajemen perlindungan data Kementerian Sosial, upaya untuk mengidentifikasi siapa yang menerima manfaat dapat didukung.

Di samping itu, validasi dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dengan mengonfirmasi setiap individu penerima manfaat sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Bahkan hingga nomor pegawai dan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa calon penerima manfaat bukanlah dari kelompok yang memegang pekerjaan permanen.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah