Imigrasi Manado Musnahkan Arsip Fisik Keimigrasian Tahun 2023, Ada Apa?

- 12 Juni 2023, 21:15 WIB
 Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha saat pemusnahan berkas
Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha saat pemusnahan berkas /Zona Surabaya Ray/Dimas Adirono


ZONA SURABAYA RAYA - Kantor Imigrasi Klas I Manado memusnahkan arsip fisik Keimigrasian tahun anggaran 2023.

Pemusnahan itu karena arsip tersebut tidak memiliki nilai guna kesejahteraan. Selain itu, kearsipan itu sudah habis masa retensinya.

Kegiatan itu langsung dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha, Senin 12 Juni 2023.

Sedang arsip yang dimusnahkan tercatat sebanyak 45.098 berkas permohonan data keimigrasian.

Baca Juga: Siap Bongkar Dalang TPPO di Bandara Juanda, Imigrasi Surabaya Gandeng Lanudal dan Polda Jatim

"Setiap harinya Imigrasi Manado menerima berkas permohonan layanan keimigrasian baik oleh Warga Negara Indonesia maupun Orang Asing, tentu semakin hari arsip ditempat kami terus bertambah," papar Made Nur Hepi.

Menurut Made, pemusnahan kearsipan itu sesuai Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Pemusnahan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 54 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip, dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Lanjut Made, dengan pemusnahan itu Imigrasi Manado bisa menampung arsip secara efisien dan efektif, terlebih lagi memudahkan petugas dalam pencarian arsip pada saat dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah