Bobol ATM dengan Cara Skimming, Dua WNA Bulgaria Dideportasi

- 2 Mei 2023, 19:15 WIB
Imigrasi Kelas I TPI Manado mendeportasi dua WNA Bulgaria./ Humas Imigrasi Klas 1 Manado.
Imigrasi Kelas I TPI Manado mendeportasi dua WNA Bulgaria./ Humas Imigrasi Klas 1 Manado. /

ZONA SURABAYA RAYA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap dua Warga Negara Asing (WNA).

Kedua WNA itu berkewarganegaraan Bulgaria dengan Inisial VAK (37) dan MIS (29).

Keduanya juga telah selesai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIa Manado, dikarenakan kasus pelanggaran Informasi dan Elektronik pasal 46 ayat (1) jo. Psl. 30 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016.

"Keduanya melakukan tindakan hal tersebut, sehingga pihak Keimigrasian melakukan tindakan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Manado, Made Nur Hepi Juniartha, Selasa, 2 Mei 2023.

Baca Juga: Dua Orang Terluka Dalam Peristiwa Penembakan dk Kantor Pusat MUI, Kapolda Metro Jaya: Bukan Senjata Api

Keduanya terbukti melakukan skimming dengan memasang alat skimmer, pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), sehingga dapat melakukan transaksi penarikan tunai dan transfer dana dengan menggunakan akun orang lain.

Mirisnya lagi, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya mengaku melakukan skimming agar bisa mendapatkan tambahan uang untuk liburan dan membeli barang-barang yang diinginkan.

"Mereka mengaku jika keduanya melakukan hal itu guna menunjang biaya mereka saat liburan di Indonesia," jelas Made.

Baca Juga: Pengobatan Pasien Lumpuh 10 Tahun Dibatalkan, Wakil Wali Kota Armuji Curigai Niat Ida Dayak di Surabaya

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah