Penelitu BRIN Ditangkap Polri di Jombang Usai Ancam Warga Muhammadiyah, Begini Kronologinya

- 30 April 2023, 19:46 WIB
Penelitu BRIN Ditangkap di Jombang Usai Ancam Warga Muhammadiyah, Begini Kronologinya
Penelitu BRIN Ditangkap di Jombang Usai Ancam Warga Muhammadiyah, Begini Kronologinya /Kolase Poto/PMJ/BRIN/

AP Hasanuddin kemudian dilaporkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, pada Selasa (25/4) yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pemain Gacor Singapura Song Ui-yong OTW Persebaya Surabaya, Regulasi Ala Erick Thohir Jadi Sorotan

Selain di Bareskrim, Polri menerima laporan serupa di sejumlah daerah, yakni di Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani Direktorat Siber.

AP Hasanuddin dilaporkan dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menyebut AP Hasanuddin dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

“Betul (dibawa ke Jakarta),” kata Vivid.

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester United vs Aston Villa, Liga Inggris Pekan ke-34, Simak Preview sampai Statistik

Vivid menyampaikan keterangan resmi terkait penanganan kasus ancaman terhadap warga Muhammadiyah itu akan disampaikan secara resmi dalam rilis yang dilaksanakan Senin (1/5) di Bareskrim Polri.

“Besok (Senin) dirilis pukul 11.00 WIB,” kata Vivid. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah