Mahfud MD Mengaku Draf RUU Perampasan Aset telah Berada di Atas Meja Presiden Joko Widodo

- 27 April 2023, 20:15 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /Foto : Instagram Mahfud MD

 

ZONA SURABAYA RAYA - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan terkait dengan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana telah berada di atas meja Presiden RI Joko Widodo dan kini tinggal menunggu penandatanganan.

Mahfud menjelaskan, adalah wajar jika Presiden belum memberikan tanda tangan terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dikarenakan kantor pemerintah baru kembali beroperasi pasca libur dalam rangka Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Sudah di meja Presiden, kan habis Lebaran, baru dua hari kita ngantor. Sudah disampaikan Presiden, sudah di disposisi oleh menteri-menteri terkait,"ujar Mahfud MD, Kamis, 27 April 2023, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Suhu Tinggi Melanda Indonesia, Dimungkinkan El Nino Pada Agustus Mendatang, Luhut Bilang Begini

Mahfud memprediksi, terkait dengan penandatanganan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana oleh Presiden Joko Widodo akan selesai paling lambat pekan depan. Hal ini mengingat Presiden Joko Widodo masih membutuhkan waktu untuk melihat surat-surat yang harus ditandatanganinya, ditengah kesibukan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat menyatakan keheranannya terkait dengan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tak kunjung rampung. Padahal Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan surat presiden terkait dengan hal tersebut.

Taufik Basari selaku Anggota Komisi III DPR RI menjelaskan, bahwa bola panas terkait dengan pembahasan Rancangan Undang Undang Perampasan Aset Tindak Pidana kini ada di Pemerintah. Nantinya setelah draf Rancangan Undang Undang Perampasan Asert Tindak Pidana diserahkan kepada DPR, barulaj masuh ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan RUU. Selam draf tersebut belum diserahkan maka tidak dapat diadakan pembahasan.

Rancangan Undang Undang Perampasan Aset termasuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian yang berasal dari usulan pemerintah.

Selain itu, sebelumnya Indonesia telah mengirimkan instrument ratifikasi atas United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC)  serta United Nations Conventions Againts Transnational Organized Crimes (UNCTOC), yang juga dipergunakn sebagi bahwan rujukan guna menyusun Rancangan Undang Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Pendapat dari sejumlah kalangan menyarakan bahwa Rancangan Undang Undang Perampasan Aset dapat lebih optimal dalam menindak aset kriminal, mengingat proses yang cepat dalam mengembalikan aset hasil kejahatan.

Baca Juga: Satgas Pencegahan Korupsi di Kota Probolinggo Dibentuk, KPK Hingga Mahfud MD Beri Pesan Khusus 

Selanjutnya Rancangan Undang Undang Perampasan Aset Tindak Pidana juga dianggap lebih dapat menciptakan efek jera bagi pelaku, karena tidak dapat lagi hidup dengan harta hasil kejahatan atau umum disebut pemiskinan koruptor.

Sebagai tambahan informasi, Mahfud MD sebelum menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum , dan Keamanan, juga mengemban amanah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi , Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Pertahanan Indonesia.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah