Baca Juga: Soal Vonis Bebas Dua Polisi di Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ini Analisis Guru Besar Hukum Pidana
Hal tersebut sebagai langka tegas dari pemkab setempat terhadap ketiga nakes tersebut yang ninilai menciderai profesi.
Muton Elen Nelwan berharap hal tersebut tidak lagi terulang, karena sebagai pelayanan masyarakat Nakes harus punya etika dan sopan santun.
Perlu diketahui bahwa ketiga Nakes tersebut merupakan tenaga pembantu di Puskesmas Lambung II Kecamatan Ongka Malino sebagai perawat dan bidan dengan status sebagai tenaga honorer. ***