Tiga Nakes Pembuat Konten TikTok tak Senonoh di Puskesmas akhirnya Dijatuhi Sanksi!

- 21 Maret 2023, 08:00 WIB
Tiga Nakes Pembuat Konten Negatif di TikTok akhirnya Dijatuhi Sanksi!
Tiga Nakes Pembuat Konten Negatif di TikTok akhirnya Dijatuhi Sanksi! /Instagram/@viralsekali/

ZONA SURABAYA RAYA - Sebanyak tiga tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Lambung II Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Paringi Moutong, Sulawesi Tengah, pembuat konten tak senonoh di TikTok, akhirnya dihukum.

Ketiga nakes TikTokers tersebut sebelumnya viral karena memparodikan perbedaan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dan pelayanan pasien umum, kini ditindak lanjuti oleh pemerintah setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paringi, Muton Elen Nelwan, menyebut pihaknya telah memberikan ketiga nakes itu hukuman berupa sanksi disiplin dengan dirumahkan selama 30 hari.

"Tiga Nakes Puskesmas Lambung II Kecamatan Ongka Malino itu terpaksa dirumahkan selama 30 hari, sebagai bentuk pembinaan pegawai," kata Muton dikutip dari Antaranews, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Terungkap, Jumlah Pungutan Oknum Calo Polisi di Jawa Tengah Mencapai Rp9 Miliar Rupiah

Konten tak senonoh dari 3 nakes yang viral.
Konten tak senonoh dari 3 nakes yang viral.

Tidak hanya sanksi disiplin saja, ketiga nakes tersebut juga diminta untuk menyampaikan klarifikasi isi konten.

Ketiga nakes tersebut juga diminta untuk meminta maaf terhadap Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, organisasi profesi kesehatan dan tentunya pada masyarakat umum.

Baca Juga: Soal Vonis Bebas Dua Polisi di Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ini Analisis Guru Besar Hukum Pidana

Hal tersebut sebagai langka tegas dari pemkab setempat terhadap ketiga nakes tersebut yang ninilai menciderai profesi.

Muton Elen Nelwan berharap hal tersebut tidak lagi terulang, karena sebagai pelayanan masyarakat Nakes harus punya etika dan sopan santun.

3 nakes yang main TikTok.
3 nakes yang main TikTok.

Perlu diketahui bahwa ketiga Nakes tersebut merupakan tenaga pembantu di Puskesmas Lambung II Kecamatan Ongka Malino sebagai perawat dan bidan dengan status sebagai tenaga honorer. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x