Terungkap, Jumlah Pungutan Oknum Calo Polisi di Jawa Tengah Mencapai Rp9 Miliar Rupiah

- 20 Maret 2023, 16:45 WIB
Terungkap, Jumlah Pungutan Oknum Calo Polisi di Jawa Tengah Mencapai Rp9 Miliar Rupiah
Terungkap, Jumlah Pungutan Oknum Calo Polisi di Jawa Tengah Mencapai Rp9 Miliar Rupiah /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Kombes Pol. Iqbal Alqudusy selaku Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah menyatakan barang bukti yang diambil dari para korban oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 total mencapai Rp9 miliar.

 

“Keseluruhan mencapai Rp9 miliar," ujar Iqbal dikutip dari Antara, Senin, 20 Maret 2023.

Iqbal menjelaskan, bahwa jumlah pungutan yang diminta oleh oknum polisi calo kepada korban bervariasi jumlahnya.

Lantas uang yang dipungut tersebut telah dikembalikan kepada korban.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Tunjuk Tujuh Lapas Guna Laksanakan Program Rehabilitasi Optimal

Iqbal menerangkan, modus oknum polisi adalah dengan menelepon para calon taruna yang telah dinyatakan lulus.

"Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?," jelasnya.

Lewat aksi kelima oknum polisi tersebut, pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana.

Kelima oknum polisi tersebut diantaranya Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terlah terbukti secara saha dan meyakinkan melanggar kode Etik Profesi Kepolisian.

Sebelumnya Kompol AR, Kompol KN, AKP CS telah dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sementara Bripka Z dan Brigadir EW dikenakan hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Dorong Tim PORA Berikan Sumbangsih Positif melalui Peningkatan Investasi Asing

Melalui perbuatannya tersebut, kelima oknum pelaku tersebut meminta sejumlah uang kepada korban dengan jumlah yang berbeda-beda.

Jumlah pungutan yang dikenakan mulai dari Rp350 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan untuk memberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dan kelima oknum tersebut akan diproses secara pidana.

Sebagai tambahan informasi, bintara adalah golongan pangkat ketentaraan dan kepolisian yang lebih rendah dari Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua.

Posisi Bintara lebih tinggi jika dibandingkan dengan Kopral atau Brigadir Polisi.

Selain itu Bintara bertugas untuk menjembatani antara perwira dengan tamtama.

Umumnya para pelatih yang berasal dari instansi Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia berasal dari golongan kepangkatan ini. Mereka bertugas untuk membentuk taruna menjadi aparat yang profesional.

Selain itu Bintara juga memiliki tugas untuk memimpin sejumlah anggota tamtama yang tergabung dalam suatu regu.

Baca Juga: Pesepakbola Asing Asal Nigeria Dipulangkan Kemenkumham Jatim, Apa Alasannya?

Golongan Bintara di instansi Tentara Nasional Indonesia dimulai dari Sersan Dua sampai dengan Sersan Mayor.

Sedangkan di instansi Kepolisian Republik Indonesia dimulai dari Brigadir Polisi dua sampai Brigadir Polisi Kepala. Terakhir juga ada Bintara Tinggi yang merupakan calon perwira baik di Polri maupun TNI.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x