Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal senilai Rp 10 Miliar, Zulkifli Hasan: Tindak Tegas!

- 18 Maret 2023, 16:00 WIB
Kemendag Lakukan Upaya Perlindungan Konsumen dan Industri Dalam Negeri, dengan Memusnahkan 730 Bal Barang Impor Ilegal!
Kemendag Lakukan Upaya Perlindungan Konsumen dan Industri Dalam Negeri, dengan Memusnahkan 730 Bal Barang Impor Ilegal! /kemendag/

ZONA SURABAYA RAYA - Sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas senilai Rp 10 miliar yang diperkirakaan merupakan hasil dari impor dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan.

Pemusnahan tersebut bertujuah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalama negeri.

Kegiatan tersebut dibuka secara simbolis oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan bertempat di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Jumat, 17 Maret 2023.

Kementerian Perdagangan juga ditemani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Anggota Komisi VI DPR RI, Wakil Gubernur Riau, Polda Riau, Kanwil Beacukai Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Bupati Siak, Satgasus Pencegahan Korupsi-Mabes Polri, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Baca Juga: Kapan Puasa 1 Ramadhan 2023? Kemenag Prediksi Kamis 23 Maret, Muhammadiyah Sepakat

"Sebagai responsdan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan,kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar,” ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Maret 2023.

"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," sambungnya.

Baca Juga: Resmikan Fakultas Kedokteran dan SLOMPN, Wapres Ma'ruf Amin Minta Unesa Surabaya Cetak Atlet Nasional

Zulikifli Hasan juga menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini adalah perwujudan dari komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan serta menegakkan hukum yang melingkungkpi pelanggaran pada bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Lebih dalam lagi kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presodem Jokowi yang memberikan kecaman kepada impor pakaian bekas.

Kecaman tersebut disebabkan karena impor pakaian bekas telah mengganggu industri dalam negeri.

Perihal tersebut disampaikan Presiden Jokowi ketika memberikan pembukaan dalam acara Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu, 15 Maret 2023.

Mendag Zulkifli Hasan menyatakan, merujuk kepada Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana kini telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2022 terkait Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, menyebutkan bahwa pakaian, sepatu, dan tas bekas termasuk ke dalam barang yang dilarang untuk diimpor.

Mendag Zulikifli Hasan menjelaskan lebih dalam, selain melakukan upaya penegakan hukum, Kementerian Perdagangan juga memberikan edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari MDS Tersangka Penganiayaan David Kini Dilaporkan Sang Mantan, Ada Apa Ya?

Harapannya melalui edukasi dan sosialisasi, konsumen dapat mengutamakan untuk mengenakan pakaian baru hasil dari industri dalam negeri dan UMKM.

Sementara itu, Moga Simatupang selaku Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menjelaskan, melalui hasi pengembangan sementara, ditemukan pasokan pakaian, sepatu, dan tas bekas diperoleh dari supplier yang bertempat di Batam.

Baca Juga: Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik juga Divonis Bebas di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Terakhir Moga Simatupang menjelaskan, guna melakukan pengawasan terhadap barang-barang impor yang dilarang dibutuhkan sinergitas antar stakeholder terkait.

Hal tersebut disebabkan karena permasalahan tersebut bukanlah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan namun juga semua pihak.

“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,”pungkas Moga.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x