KemenpanRB Buka Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi, Selengkapnya Cek di Sini Sebelum Terlambat

- 13 Maret 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi. Berikut nilai ambang batas yang harus diketahui para pelamar PPPK berdasarkan keputusan Kemenpan RB. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Berikut nilai ambang batas yang harus diketahui para pelamar PPPK berdasarkan keputusan Kemenpan RB. Simak selengkapnya. /Dok Menpan

Namun perlu diketahui, kalau pelamar hanya dapat memilih satu jabatan saja.

A. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi

Pemerintah;

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

5. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Standar Kompetensi Teknis dari 2 (dua) jabatan tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x