Bikin Kaget! Terdakwa Linda Mengaku Istri Siri Irjen Teddy Minahasa, Sempat Tidur Bareng di Atas Kapal

- 1 Maret 2023, 17:16 WIB
Linda Pujiastuti (tengah) menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia mengaku sebagai istri sirri Teddy Minahasa.
Linda Pujiastuti (tengah) menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia mengaku sebagai istri sirri Teddy Minahasa. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Atas perkara ini Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Dengan pasal tersebut, ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah