"Semalam kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi dengan dijembatani kepolisian melalui pendekatan restorative justice," ujar E A Siregar, kuasa hukum BF, Selasa, 28 Februari 2023.
Lanjut Siregar, dalam pertemuan tersebut ada beberapa butir kesepakatan yang akhirnya membuat semua pihak menjadi saling memaafkan dan tidak ingin proses tersebut sampai ke ranah persidangan.
"Dengan sudah mencabut seluruh laporan ini, kami meminta pihak kepolisian untuk memberhentikan perkara tersebut. Karena para pihak sepakat untuk berdamai. Tadi malam juga langsung ditandatangani surat pernyataan oleh keduanya," sambungnya.
Dalam perdamaian itu, keduanya sudah merasa cukup dengan poin-poin yang tercantum dalam mediasi dan telah saling dimengerti oleh masing-masing pihak yang sedang berperkara.
"Jadi, sejak ditandatangani perjanjian tersebut, tidak ada lagi yang namanya musuh-musuhan, singgung-singgungan dan merasa dirugikan," tandas Siregar.
Sekadar diketahui, pemukulan yang dilakukan oleh BF terhadap HK dan JL ini bermula dari dugaan lontaran perkataan yang tidak sepantasnya dilakukan HK terhadap BX.
Merasa emosi karena kakaknya, BX, dikatai ucapan tak pantas, BF kalap dan menghajar HK. Akibat perkelahian itu, JL terkena pukulan. HK pun melaporkan kasus tersebut melalui Laporan Polisi LP-B/1/II/2023/Polsek Kws Pelabuhan Benoa. ***