Tembakkan Gas Air Mata ke Aremania, 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

- 24 Februari 2023, 10:57 WIB
Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa dari unsur kepolisian
Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa dari unsur kepolisian /Zona Surabaya Raya/PRMN

Baca Juga: Prediksi Skor dan Fakta-Fakta Persebaya Surabaya vs PSM Makassar: Bajol Ijo Berpeluang Menang!

Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa melaksanakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya, tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai standar operasional prosedur pengamanan.

Selain itu, jaksa menilai terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raga untuk NKRI berdinas di Kepolisian RI.

Terdakwa kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan serta terdakwa berterus terang selama proses persidangan.

"Terdakwa selama berkarir di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," papar Jaksa.

Baca Juga: Eri Cahyadi Imbau Suporter Persebaya Surabaya Berbadan Hukum, Pentolan Bonek: Apa Perlu?

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa untuk membuat pembelaan.

Sidang pembacaan nota pembelaan itu bakal dilakukan pekan depan.

"Atas tuntutan tersebut saudara berhak mengajukan pembelaan atau pledoi. Tim penasihat hukum kami beri waktu satu pekan, Kamis (2 Maret 2023)," kata Hakim.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah