Tembakkan Gas Air Mata ke Aremania, 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

- 24 Februari 2023, 10:57 WIB
Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa dari unsur kepolisian
Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa dari unsur kepolisian /Zona Surabaya Raya/PRMN

Baca Juga: Dijuluki Singapura-nya Surabaya, Ini 3 Kafe Paling Hits dan Instagramable, Nggak Menguras Dompet Lho Rek!

Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa hingga 135 orang. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah