SK Pengangkatan Honorer di luar Database BKN Dibutuhkan untuk jadi ASN, Simak Ulasan Selengkapnya!

- 21 Februari 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /

Nah dalam RUU ASN, ada beberapa kategori honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes di tahun 2023.

A. Honorer sudah bekerja secara terus menerus dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.

B. Honorer yang sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, sudah mempunyai surat keputusan yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer.

C. Honorer Belum mencapai usia pensiun.

Honorer yang sesuai dengan syarat di atas bisa diangkat menjadi PNS lewat seleksi administrasi.

Honorer akan melakukan yang namanya verifikasi dan juga validasi SK Pengangkatan yang sangat penting sekali.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Gaji PPPK rupanya sampai Rp6,7 Juta! Pantas Diburu para Honorer

Untuk kalian yang membaca artikel ini terutama bagi para tenaga honorer, harap menyimpan SK pengangkatan karena menjadi syarat administrasi penting untuk menjadi PNS dan tanpa tes lewat RUU ASN itu.

Semoga dengan demikian para tenaga honorer bisa harapannya tercapai untuk menjadi ASN tanpa tes di tahun 2023 ini.

Nantikan terus berita-berita selanjutnya mengenai pengangkatan peralatan negara untuk menjadi ASN tanpa jalur tes dalam artikel selanjutnya.***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x