ZONA SURABAYA RAYA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 15 Februari 2023 memutuskan bahwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso.
Hakim pengadilan Imam wahyu santoso, menyampaikan bahwa justice collaboration yang disandang sebagai Richard Eliezer menjadi salah satu pertimbangan untuk memutus atau Vonis pada Bharada E yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Hadiri Sidang vonis Richard Eliezer, Ibunda Brigadir J terus Peluk Foto Anaknya
Vonis Ini lebih ringan dari pada putusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun penjara.
Perlu diketahui bahwa Richard Eliezer merupakan terdakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Joshua Hutabarat di kediaman Ferdi Sambo Duren Sawit Jakarta Selatan dengan menembak sebanyak 4 kali hingga membuat Brigadir J kehilangan nyawa. ***