Bharada E alias Richard Eliezer Divonis dengan Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Hakim

- 15 Februari 2023, 13:45 WIB
Alasan hakim menjatuhkan vonis ke Bharada E 1,5 tahun penjara dan daftar vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kuwat Maruf.
Alasan hakim menjatuhkan vonis ke Bharada E 1,5 tahun penjara dan daftar vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kuwat Maruf. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

ZONA SURABAYA RAYA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 15 Februari 2023 memutuskan bahwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso.

Hakim pengadilan Imam wahyu santoso, menyampaikan bahwa justice collaboration yang disandang sebagai Richard Eliezer menjadi salah satu pertimbangan untuk memutus atau Vonis pada Bharada E yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Hadiri Sidang vonis Richard Eliezer, Ibunda Brigadir J terus Peluk Foto Anaknya

Vonis Ini lebih ringan dari pada putusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun penjara.

Perlu diketahui bahwa Richard Eliezer merupakan terdakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Joshua Hutabarat di kediaman Ferdi Sambo Duren Sawit Jakarta Selatan dengan menembak sebanyak 4 kali hingga membuat Brigadir J kehilangan nyawa. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x