Jubir Densus 88 Sebut Bripda HS Jalani PTDH dan Dukung  Polda Metro Jaya Dalam Melakukan Penyidikan

- 8 Februari 2023, 16:45 WIB
Jubir Densus 88 Sebut Bripda HS Jalani PTDH dan Dukung  Polda Metro Jaya Dalam Melakukan Penyidikan
Jubir Densus 88 Sebut Bripda HS Jalani PTDH dan Dukung  Polda Metro Jaya Dalam Melakukan Penyidikan /Antara/

ZONA SURABAYA RAYA - Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar selaku Juru Bicara Detasemen Khsusu 88 Antiteror menyatakan, Bripda HS, telah melakoni sidang etik dan dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Densus. Bripda HS merupakan tersangka pembunuhan terhadap sopit taksi di Depok.

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Aswin menguni Antara, Rabu, 08 Februari 2023.

Sebelum tersandung kasus pembunuhan, Bripda HS yang merupakan anggota Densus 888 itu telah memiliki beragam riwayat pelaggaran, salah satu melakukan penipuan terhadap anggota Polri dan masyarakat.

Selain itu Bripda HS juga terpergok berjudi secara online dan memiliki tunggakan hutang dengan nominal yang besar kepada berbagai pihak termasuk teman-temannya.

Baca Juga: Angkat Bicara di 1 Abad NU, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar: Hentikan Perdebatan Siapa Anaknya NU

Aswin menjelaskan Bripda HS telah menjalani sidan etik pada tanggal 05 Desember 2022.

Lewat perbuatannya yang menyalahi aturan Bripda HS dikuhum dengan penempatan khusus beserta teguran tertulis.

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," imbuh Aswin

Walaupun seperti itu, Bripda HS masih berstatus sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri kala membunuh sopir taksi. Kini proses PTDH sedang berjalan dan Bripda HS tak mengajukan bandung atas sanksi yang diberikan oleh Komisi Kode Etik Polri.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah