Baca Juga: Ferry Irawan Tulis Surat Cinta Sebelum Dijebloskan ke Rutan Mapolda Jatim
Beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan juga datang untuk mengawal jalannya sidang.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah ada keberatan yang akan disampaikan atau akan diserahkan kepada kuasa hukum.
"Saya serahkan kepada kuasa hukum," jawab terdakwa, Hasdarmawan.
Dalam perkara ini Hasdamawan dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Pada sidang dakwaan ini, kelima orang terdakwa menjalani sidang secara dalam jaringan dengan posisi berada di Rutan Polda Jatim.
Tragedi kasus Kanjuruhan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, yakni sebuah insiden penghimpitan kerumunan yang fatal terjadi pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Tercatat sebanyak 135 orang tewas dan 583 orang lainnya cedera. ***