Baca Juga: HASIL Persija vs Persebaya Surabaya di Liga 1: Gol Menit Akhir Silvio Junior Selamatkan Bajol Ijo
Sebelumnya, KPK menangkap empat orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu malam, 14 Desember 2022.
Atas OTT itu, KPK menetapkan empat tersangka kasus suap dana hibah APBD Jatim.
Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Baca Juga: Santai di Pinggir Pantai Nikmati Suasana dan Keindahan Jembatan Kenjeran
KPK menduga tersangka STPS telah menerima sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura dan dolar AS.
KPK juga telah menahan keempatnya untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.