Wartawan Dianiaya Akibat Beritakan Kebijakan, Polisi Tahan Enam Pelaku

- 20 Oktober 2022, 17:25 WIB
Wartawan Dianiaya Akibat Beritakan Kebijakan, Polisi Tahan Enam Pelaku
Wartawan Dianiaya Akibat Beritakan Kebijakan, Polisi Tahan Enam Pelaku /NTMC Polri/

“Korban kekerasan dan penganiayaan tersebut adalah seorang wartawan media online di Kota Pekanbaru bernama Miftahul Syamsir 33 tahun,” ujar Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan.

Baca Juga: Racuni Wartawan dengan Cairan Tikus, Pria Pandaan Diringkus Polisi Berkat Adanya CCTV

Perwira berpangkat melati tiga ini menjelaskan empat pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, seperti diatur Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Adapun penganiyaan ini dilatarbelakangi munculnya pemberitaan yang ditulis oleh korban terkait kebijakan Pj Wali Kota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah hingga persoalan banjir yang memang amburadul dituliskan secara fakta.

Awalnya Def alias Efi Taher (48) mengajak tiga pelaku lainhya bertemu dengan korban di warung kopi AW Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Saat bertemu Def sempat menanyakan kepada korban terkait berita yang ditulisnya tersebut.

Pertanyaan itu lalu dijawab korban, “Apakah ada pernyataan saya yang salah?”.

Jawaban korban rupanya membuat Def emosi dan menimpali, “Cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter”.

Seketika Def dan ketiga pelaku langsung menyerang dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul secara bersama-sama yang berakibat kepala korban mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit.

Berdasarkan hasil visum nomor VER/388/X/KES.3/2022/RSB tanggal 8 Oktober 2022 diketahui dalam pemeriksaan ada ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri korban akibat kekerasan benda tajam.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah