Baca Juga: Simpati untuk Korban Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim dan Jajaran Serentak Doa Bersama
Eko menjelaskan terdapat sejumlah trauma yang dialami korban, seperti memar di paru-paru, patah tulang iga dan tulang paha sebelah kanan.
Dengan kondisi korban yang cukup parah tersebut, maka perawatan dilakukan di Unit Perawatan Intensif (ICU).
Tim dokter menjelaskan bahwa penanganan terhadap korban dilakukan dengan pengawasan secara penuh sejak hari pertama masuk perawatan di rumah sakit.
Namun demikian, tim dokter melanjutkan penjelasannya bahwa kondisi korban selama 16 hari menjalani perawatan di ICU tidak stabil dan kritis.
"Sejak datang hingga terakhir, pasien dirawat di ICU. Penyebab kematian ada multi-trauma yang dialami," katanya.
Sejumlah langkah perawatan yang dilakukan pada ketika pasien berada di ICU yakni membantu pernafasan pasien menggunakan alat bantu untuk menjamin ketersediaan oksigen kepada pasien.
Namun, kondisi pasien yang masih belum stabil tersebut, menyebabkan tim dokter tidak bisa melakukan tindakan operasi. Sehingga, penanganan selama 16 hari tersebut fokus pada trauma yang dialami korban.
"Saat pasien kita rawat, kondisinya tidak stabil. Jadi, masih belum memungkinkan untuk tindakan operasi," tambahnya.***