ZONA SURABAYA RAYA - Seluruh tersangka kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini pun ditampilkan Kejaksaan Agung di depan publik dengan outfit rompi merah tahanan jaksa.
Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Seperti diketahui bahwa pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J terdapat lima tersangka, yang diantaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara terkait kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J terdapat tujuh tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut antara lain Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kombes Pol Agus Nurpatria, kemudian ada AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dijelaskan Kepala Biro Multimedia Brigjen Gatot Repli Handoko bahwa pelimpahan tahap dua dilakukan berdasarkan koordinasi dengan tim kejaksaan setelah dilakukan verifikasi berkas beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal Dipamerkan ke hadapan Publik Siang Ini