Segera Cek Surat Kendaraanmu, STNK Mati 5 tahun Datanya Bakal Terhapus Otomatis

- 27 September 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /Kamsari/Dok. Humas Bank DKI

ZONA SURABAYA RAYA - Segera cek surat kendaraanmu, jangan sampai lupauntuk melakukan perpanjangan, karena surat kendaraan yang mati selama 5 tahun, otomatis datanya bisa terhapus.

Penghapusan data kendaraan bermotor tersebut dibahas dalam rapat analisis dan evaluasi (Anev), yang digelar Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri.

Dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri, dalam keterangan resminya, Selasa 27 September 2022, dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” jelas Yusri.

Baca Juga: Mobil Bodong di Probolinggo Diamankan Polisi, STNK dan Nopol Dipalsu

Lebih lanjut Yusri menuturkan, bagi pemilik kendaraan yang memiliki kondisi yang disebutkan sebelumnya, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak.

Jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya.

“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” terang Yusri.

Ditambahkannya, data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) apabila pemiliki kendaraan yang STNK-nya mati lima tahun, kemudian juga tidak membayar pajak selama 2 tahun tidak bayar pajak.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x