RUU PDP Disahkan DPRD Jadi UU, Ada Beberapa Data Pribadi yang Bakal Dilindungi Pemerintah Katanya

- 20 September 2022, 19:00 WIB
Ketua Panja RUU PDP Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari (tengah) usai rapat konsinyering dengan Ketua Panja Pemerintah di Kompleks Parlemen,
Ketua Panja RUU PDP Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari (tengah) usai rapat konsinyering dengan Ketua Panja Pemerintah di Kompleks Parlemen, /Foto: Dok. DPR RI.

ZONA SURABAYA RAYA - Menanggapi kegaduhan yang ditimbulkan hacker Bjorkan yang melakukan peretasan data milik pemerintah dan beberapa tokoh negara, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan bulan depan.

Menurut Mahfud MD, RUU tersebut hanya tinggal menunggu pengesahan menjadi UU di rapat paripurna DPR RI.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU), dalam dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang I Tahun 2022-2023.

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus saat sidang menanyakan kepada setiap fraksi mengenai RUU PDP tersebut bisakah disahkan menjadi Undang Undang, dilansir dari Parlemen Tv, Selasa 20 September 2022.

Baca Juga: RUU PDP Bakal Disahkan Oktober, Mahfud MD: Untuk Data yang Sifatnya Rahasia

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.

Dengan disetujuinya RUU PDP menjadi UU, artinya pemerintah dan DPR resmi memberi perlindungan secara maksimal terhadap data pribadi yang dimiliki warganya.

Seperti tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP, berikut data-data pribadi yang mendapat perlindungan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x