Polri Komitmen Tuntaskan Sidang Etik Obstruction of Justice

- 10 September 2022, 18:15 WIB
Inilah AKBP Pujiyarto Sosok Dibalik Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Karir Terhenti Imbas Geng Ferdy Sambo /
Inilah AKBP Pujiyarto Sosok Dibalik Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Karir Terhenti Imbas Geng Ferdy Sambo / /tangkap layar YouTube Polri TV/

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Dedi Prasetyo.

Sementara untuk Kompol Baiquni Wibowo (BW) dijatuhkan sanksi pemberhentian dari anggota kepolisian. Selain itu. dia juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus karena dianggap melakukan perbuatan tercela.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian. (Dan) sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," jelas Dedi.

Baca Juga: Ferdi Sambo Uji Lie Detector Selama 6 Jam, Hasil Pemeriksaan Dirahasiakan

Atas putusan yang telah dijatuhkan itu, lanjut Dedi, Kompol BW mengajukan permohonan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ucapnya.

Lain halnya dengan AKBP Pujiyarto, dirinya yang juga terseret Kasus Ferdy Sambo, disanksi Patsus.

Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Brigadir J.

“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat 9 September 2022, kemarin.

Seperti dilansir dari Polri TV, Sabtu 20 September 2022, selain sanksi administrasi, AKBP P juga disebut melakukan perbuatan tercela dalam pelanggarannya. AKBP P dalam sanksi etika diwajibkan secara lisan menyampaikan permintaan maaf di hadapan komisi kode etik.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x