ZONA SURABAYA RAYA - Polri akan kembali menggelar sidang kode etik anggota polisi yang terlibat obstruction of justice alias menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilansir dari Humas Polda Metro Jaya, Sabtu 10 September 2022.
Menurut Dedi, Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang etik untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).
"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," tuturnya.
Baca Juga: Masuk Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Banyak Bintang Polri Terkena Demosi Hingga Pemecatan
Sementara itu, Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Disanksi PTDH.
Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuk Putranto (CP), yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan pada 2 September 2022 lalu, dalam sidang etik Kompol CP mendapat dua sanksi.
Sanksi pertama berupa sanksi etika dan kedua adalah sanksi administrasi.