ZONA SURABAYA RAYA - Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara sekitar Rp104,1 triliun, bakal segera jalani sidang perdana.
Rencananya sesuai jadwal Kamis depan, 8 September 2022 persidangan bakal berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, sesuai informasi dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus.
Adapun agenda sidang pada tanggal 8 September 2022 nanti adalah pembacaan dakwaan.
"Kamis, 08 September 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, sidang pertama," demikian kutipan dari keterangan di SIPP PN Jakarta Pusat, Senin 5 September 2022.
Tersangka Surya Darmadi akan didakwa merugikan keuangan negara. Adapun jumlah kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan sekitar Rp104,1 triliun.
"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2008, secara melawan hukum, yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," bunyi dakwaan jaksa yang dikutip dari SIPP.***