Belum Punya BPJS Tak Bisa Urus SIM, Penjelasannya Begini

- 2 September 2022, 11:38 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM A dan C /Foto: humas Polri/

Baca Juga: Emak Jago Taklukkan Tantangan Praktik SIM, Semua Rintangan Dilibas

Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.

“Kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, dalam Inpres No. 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis inpres tersebut.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah