Lemkapi menilai putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.
"Namun demikian, kita tentu harus menunggu dan menghormati hak hukum Ferdy Sambo yang saat ini akan mengajukan banding," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan.
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini juga berharap putusan pemecatan Ferdy Sambo akan diikuti sanksi pidana pembunuhan berencana yang bakal digelar di pengadilan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. ***