Ia menyebutkan, Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Bambang, dengan kondisi saat ini, dengan tingkat kepercayaan masyarakat sangat menurun, yang bisa dilakukan polisi tentunya adalah melakukan penyelidikan terkait isu tersebut dan menyampaikan pada publik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar," ujar Bambang. (Hani Febriani/Pikiran Rakyat)
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Setelah AKP Rita Yuliana, Nama Pramugari Cicilia Pinontoan Terseret dalam Kasus Ferdy Sambo" pada Kamis, 25 Agustus 2022. ***