Terima SPDP dari Penyidik Bareskrim, Kejagung Janji Profesional Tangani Perkara Ferdy Sambo

- 12 Agustus 2022, 21:40 WIB
Kejagung sudah mendapatkan SPDP terhadap empat tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dari Bareskrim Polri.
Kejagung sudah mendapatkan SPDP terhadap empat tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dari Bareskrim Polri. /foto ANT

Baca Juga: Deolipa Yumara 'Ngoceh' Dicopot, Ini Pengacara Baru Bharada E Tangani Kasus Brigadir J vs Irjen Ferdy Sambo

Dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung tersebut, bahwa yang terpenting dalam menuntaskan kasus itu hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

Di mana dirinya juga mengatakan bahwa penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Tim Khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).

Baca Juga: Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Bharada E Masih Belum Bisa Dapatkan Perlindungan LPSK

Keempat tersangka ini disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Bareskrim Polri Antara News Zonasurabayaraya.com Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x