Ditjen Perkeretaapian Menutup Perlintasan Kereta Api Tak Resmi, Hindari Korban Jiwa

- 27 Juli 2022, 18:10 WIB
Ditjen Perkeretaapian Menutup Perlintasan Kereta Api Tidak Resmi Agar Tak Ada Lagi Korban Jiwa Lainnya
Ditjen Perkeretaapian Menutup Perlintasan Kereta Api Tidak Resmi Agar Tak Ada Lagi Korban Jiwa Lainnya /Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan/

ZONA SURABAYA RAYA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah mengimbau kepada semua pihak untuk tidak membangun perlintasan kereta api tidak resmi.

DJKA juga terus berupaya untuk menutup perlintasan tidak resmi tersebut.

Hal ini dilakukan guna mencegah kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa 26 Juli 2022 lalu.

Rode Paulus selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten mengatakan bahwa sebelum timbul korban jiwa lebih banyak lagi, perlintasan tidak resmi harus segera ditangani.

Baca Juga: Viral Pria Cabul Incar Penumpang Wanita yang Tertidur di KRL, Ini Kronologi dan Pernyataan Sikap KAI Commuter

“Kami turut berbela sungkawa kepada keluarga korban dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu taat pada peraturan, dengan tidak membuat perlintasan sebidang secara tidak resmi,” ujar Rode seperti yang dikutip Zona Surabaya Raya dari rilis tertulisnya.

Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Edi Nursalam menjelaskan bahwa DJKA saat ini berfokus untuk menutup perlintasan sebidang tidak resmi dan mengupayakan alternatif perlintasan tidak sebidang.

“Lebih dari 2700 titik perlintasan sebidang yang perlu kami tangani satu persatu sesuai dengan tingkat resikonya, dan kami juga tengah mengupayakan tindakan prefentif melalui penutupan perlintasan dengan lebar di bawah 2 meter sebelum berkembang menjadi perlintasan sebidang tidak resmi,” tutur Edi.

Edi juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang dalam menangani perlintasan sebidang karena telah diatur dalam. Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x