Baca Juga: Ciptakan Suasana Nyaman, KAI Lakukan Kampanye Pencegahan Pelecehan Seksual di Kereta Api
“Melalui PM ini, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menangani dan mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya sehingga kami berharap masing-masing daerah dapat berpartisipasi mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” tegas Edi.
Selain itu, Edi menyebutkan penanganan dan pengelolaan perlintasan yaitu berupa pemasangan palang pintu perlintasaan, menempatkan penjaga dan memasang perlengkapan jalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.***