Dedi menambahkan, pihaknya akan menyampaikan hasil dari informasi tersebut.
“Kalau sudah selesai akan disampaikan,” lanjut Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa ancaman yang diterima Brigadir J tersebut menghantuinya hingga membuatnya menangis.
“Sudah ada rekaman elektronik, yang mana almarhum saking takutnya di bulan Juni tahun 2022, ia sampai menangis,” ujar Kamaruddin di Mapolda Jambi, Sabtu 23 Juli 2022.
Baca Juga: Timsus Temukan CCTV Penembakan Brigadir J, Polri: Kunci Ungkap Misteri
Mengutip dari BeritaSubang.Com (PRMN), Kamaruddin Simanjuntak mengklaim penyidi sudah menetapkan sejumlah tersangka.
Namun Kamaruddin tak menyebut siapa saja yang telah ditetapkan tersangka. Alasan dia, dirahasiakannya nama tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Menurut dia, semua orang yang punya andil di kasus ini berpotensi menjadi tersangka baru. Termasuk, orang yang melucuti CCTV.
"Yang menyuruh ini petinggi, orang besar di Polri. Juga melihat perannya dalam kasus seperti apa. Siapapun bisa jadi tersangka," beber Kamarudin. ***