Karena Hal Ini, Polisi tidak Menahan Roy Suryo, Tersangka Kasus Meme Presiden Jokowi

- 23 Juli 2022, 08:15 WIB
Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo meski telah berstatus tersangka.
Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo meski telah berstatus tersangka. /PMJ News

 

ZONA SURABAYA RAYA - Polda Metro Jaa tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, meski telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Menpora itu, atas kasus meme Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, alasan penyidik tidak menahan Roy Suryo adalah karena alasan kemanusiaan.

Diketahui, kondisi kesehatan Roy Suryo mendadak drop usai melakoni pemeriksaan polisi selama 12 jam.

"Ya, karena sakit," sebut Zulpan seperti Zona Surabaya Raya kutip dari Antara, Sabtu, 23 Juli 2022.

Baca Juga: Dijadikan Tersangka, Roy Suryo Laporkan 3 Akun Pengunggah Meme Pertama, Polisi: Tak Memenuhi Unsur Pidana

Sebelumnya, Roy Suryo diperiksa polisi sebagai tersangka kasus meme Presiden Jokowi yang diedit dengan stupa Candi Borobudur di Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 12 jam, Jumat, 22 Juli 2022.

Pakar telematika itu terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB.

Baca Juga: Jadi Tersangka Meme Pelecehan Presiden Jokowi, Penahanan Roy Suryo Masih Belum Jelas

Ketika itu, Roy Suryo keluar dengan keadaan lemah serta duduk di kursi roda ketika hendak masuk ke mobilnya.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah