Dijadikan Tersangka, Roy Suryo Laporkan 3 Akun Pengunggah Meme Pertama, Polisi: Tak Memenuhi Unsur Pidana

- 22 Juli 2022, 21:20 WIB
Roy Suryo
Roy Suryo /Twitter / @KRMTRoySuryo2/

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter milik Roy Suryo, diketahui bahwa pakar telematika tersebut juga melaporkan tiga akun pengunggah pertama.

Namun demikian, polisi mengatakan bahwa laporan yang dibuat Roy Suryo itu tidak memenuhi unsur pidana.

“(Laporan Roy Suryo) Tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat 22 Juli 2022, dikutip ZonaSurabayaRaya.com.

Terkait hal itu, Zulpan menegaskan, laporan yang ditindaklanjuti adalah laporan Roy Suryo sebagai terlapor karena memenuhi unsur pidana. Sedangkan laporan Roy Suryo sebagai pelapor tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Jadi Tersangka Meme Pelecehan Presiden Jokowi, Penahanan Roy Suryo Masih Belum Jelas

“Yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor. Makanya ini yang naik sidik,” tegas Zulpan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya Zonasurabayaraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah