Transaksinya Mencapai Rp1 Triliun, PPATK Blokir Sementara Rekening ACT

- 6 Juli 2022, 21:45 WIB
Kasus dugaan penyelewengan dana umat Oleh ACT kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri
Kasus dugaan penyelewengan dana umat Oleh ACT kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri /Antara News/

ZONA SURABAYA RAYA - Diduga terdapat pengelolaan transaksi bisnis ke bisnis, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan.

Pihak PPATK menduga dana tersebut dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," ungkap Ivan.

Baca Juga: Besok Gaji ke 13 ASN Cair! Segini Besarannya, Silakan Cek Rekening mu

Lebih lanjut Ivan menerangkan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan terhitung mulai hari ini, Rabu 6 Juli 2022.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," ungkap Ivan.

Lebih lanjut Ivan mengatakan, PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011. Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.

"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelas Ivan.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: PPATK.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x