Darurat! Jelang Idul Adha Jatim Malah Peringkat Tertinggi Kasus Wabah PMK

- 2 Juli 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi peternak sapi
Ilustrasi peternak sapi /Dok SMSolo/

ZONA SURABAYA RAYA - Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat, 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif, yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Hal tersebut berdasarkan data dari iSIKHNAS Kementerian Pertanian. Jawa Timur tercatat menduduki peringkat pertama lima besar kasus tertinggi wabah PMK.

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi yakni Jawa Timur dengan 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Baca Juga: 289 Ribu Kasus PMK di 19 Provinsi, Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pembatasan Lalu Lintas Hewan Ternak

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.

Sementara itu, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian dikutip dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, Sabtu 2 Juli 202.

Dalam surat keputusan yang ditanda tangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto itu, dijelaskan terdapat 6 poin yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: iSIKHNAS Kementerian Pertanian Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x