WAJIB TAHU! Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK Merebak, Ini Fatwa MUI Jelang Idul Adha 2022

- 29 Juni 2022, 11:55 WIB
Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK Merebak, Ini Fatwa MUI Jelang Idul Adha 2022
Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK Merebak, Ini Fatwa MUI Jelang Idul Adha 2022 /Kolase Foto: MUI/Unsplash @Rumman Amin

Baca Juga: Begini Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama Menyambut Idul Adha 2022

Dinilai tidak sah, jika hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat.

"Seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," papar MUI.

Sementara itu, hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Bukan hewan kurba," papar fatwa MUI yang diteken Ketua Komisi Fatwa MUI Dr. HM Asrorun Niam Sholeh, MA.

Baca Juga: Besok Gaji ke 13 ASN Cair! Segini Besarannya, Silakan Cek Rekening mu

KLIK DI SINI untuk melihat hasil lengkap Fatwa MUI tentang hukum hewan kurban yang terkena PMK. 

 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dalam rapat dengan Komisi IV DPR, Senin 27 Juni 2022, meyebutkan berdasarkan catatannya, jumlah hewan ternak yang terinfeksi PMK sebanyak 240.944 ekor.

"Kami laporkan, ini data per 24 Juni 2022, yang terdampak atau tertular dari penyakit PMK itu 19 provinsi di 216 kabupaten/kota. Jumlah ternak yang sakit 240.944 ekor, kemudian yang sembuh 78.626 ekor," kata Kasdi.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah