Jelang Idul Adha 2022, Simak Penjelasan Hukum Menjual Kulit dan Daging Kurban Hasil Pemberian

- 21 Juni 2022, 12:32 WIB
DERETAN hewan kurban di salah satu depo penjualan hewan kurban di Jln. BKR, Kota Bandung, Kamis, 16 Juli 2020. (Galamedia/Darma Legi)
DERETAN hewan kurban di salah satu depo penjualan hewan kurban di Jln. BKR, Kota Bandung, Kamis, 16 Juli 2020. (Galamedia/Darma Legi) /

“Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi)

Sementara itu, bagi penerima kulit atau daging hasil kurban, para ulama fiqih mengatakan bahwa tidak semua orang berhak menjualnya.

Jika penerima kulit hewan kurban merupakan orang kaya, maka tidak boleh menjualnya.

Namun, jika penerima kulit atau daging hasil kurban tersebut adalah orang fakir dan miskin, maka boleh menjualnya.***

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah