“Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi)
Sementara itu, bagi penerima kulit atau daging hasil kurban, para ulama fiqih mengatakan bahwa tidak semua orang berhak menjualnya.
Jika penerima kulit hewan kurban merupakan orang kaya, maka tidak boleh menjualnya.
Namun, jika penerima kulit atau daging hasil kurban tersebut adalah orang fakir dan miskin, maka boleh menjualnya.***