ZONA SURABAYA RAYA - Proses Perganti Antar Waktu (PAW) Akhsan Qosi, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur saja.
Akhsan Qosi yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, meninggal beberapa waktu lalu.
Sedangkan pengganti Akhsan Qosi, Ahmad Nahrowi yang pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2014-2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim melalui Komisioner KPU Divisi Teknis, Agus Hariyanto Adinata mengatakan, pihaknya sudah membalas surat permintaan PAW yang dikirim DPRD Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Daftar semua Yonko One Piece usai Arc Wano, Dari 'Terlemah' sampai Terkuat, Luffy Nomor Berapa?
"Dari surat itu, kita melakukan penelitian dan verifikasi berkas,"jelas Agus, Selasa 21 Juni 2022.
Menurutnya, setelah dinyatakan selesai serta telah menerima Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) milik Ahmad Nahrowi. Pihaknya langsung membalas surat PAW yang dikirim dewan kepada KPU.
Baca Juga: Demi Pemenuhan Kuota, Direktur BPJS Kesehatan Kunjungi Pemprov Jatim
"Tanggal 13 Juni 2022 lalu surat balasannya kami serahkan ke ketua dewan,"paparnya.